bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) selama jakarta, selasa.
dia (susno duadji) memenuhi kriteria dan sebetulnya tak dapat dicalonkan, tentu tak dapat kami nyatakan memenuhi syarat, tutur komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan dan mendaftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik menungkapkan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tidak mengikuti syarat agar ditentukan dalam daftar calon tetapi (dcs).
kalau terpidana tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk selama ketentuan pasal tak memenuhi syarat, ujarnya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia menjadi bacaleg pbb karena merasa cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih mengenai soal hukum.
saya diminta dengan partai agar masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas yang diputuskan partai, aku patuhi, kata susno dalam gedung kpu saat tersebut.
susno didakwa pada kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani kasus pt sal dengan melayani kejutan rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka itu.
pengadilan serta menyatakan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 dan merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat dalam 2008, untuk kepentingan pribadi.