ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana supaya menempatkan pasal santet dalam rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
kalau hal-hal gaib dan metafisik itu dapat ditarik ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan harus banyak pembuktian objektif, juga pembuktian materiil, tutur din di gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din mengatakan muhammadiyah belum sungguh-sungguh memahami pasal santet dalam rancangan undang-undang perihal kuhp sebab masih perhatian selama rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang perihal organisasi penduduk.
tetapi dia mempersilahkan anggota dewan mendalami wacana itu juga mengatakan kiranya ada koleksi supaya membuat ketentuan pidana soal santet.
tidak selalu kemudian tersebut didekati dengan regulasi, dengan legislasi. banyak pendekatan lain pada kehidupan berbangsa dan dapat dilakukan, papar dia.
pendekatan lain dan dia maksud yakni membangun etika sosial, untuk praktik seperti itu tak berkembang dan praktik penghakiman penduduk pada pihak dan dituduh bisa dihentikan.
pasal 293 di rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tak menyebut santet dengan eksplisit, namun cuma menyebutnya untuk kekuatan gaib.
ayat (1) pasal tersebut berbunyi : setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, ataupun memberikan santunan jasa terhadap pihak lain bahwa karena perbuatannya mampu mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana melalui penjara paling berlarut 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv.