RUU P2H potensial dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, mengatakan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) amat rawan dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dibandingkan luar hutan konservasi bisa dilelang sebab bisa segeralah rusak atau biaya penyimpanannya begitu tinggi.

kata mampu di pasal itu amat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu tersebut dipakai agar kepentingan sosial. ini dan saya perihal, tutur ian dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

disampaikan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) itu, ruu p2h yang berawal dari uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar ingin disahkan di tanggal 2 april 2013.

saya berharap supaya komisi iv dpr ri segera menghapus papar mampu tersebut makanya tidak terjadi komersialisasi, ujarnya.

ian memberi usul, berubahnya redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu merupakan barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dibandingkan luar hutan konservasi dapat dilelang dijadikan barang sitaan pro justicia dan wajib dipertanggungjawabkan dimana segala ongkos pelelangan dibebankan selama keuangan negara dan terpisah dari mutu pelelangan.

selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi yang dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan menurut the un food dan agriculture organization mengatakan, angka deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: