Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh di kabupaten karimun, kepulauan riau, hendak mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh dalam kurang lebih gedung dprd setempat di rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan agar berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. angka massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin di gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin mengajarkan, dua serikat itu masing-masing konfederasi serikat pekerja berbagai indonesia (kspsi) yang menyatakan akan mengerahkan kurang lebih 700 orang pekerja.

kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) mau diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami tentu ingin menerima aksi penyampaian masukan serta aspirasi yang disampaikan dengan tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, papar dia, pada surat pemberitahuannya juga menyampaikan akan berunjuk rasa di kantor bupati karimun.

dprd, kata jamaluddin, siap menampung pendapat yang akan diutarakan para pekerja sesuai melalui fungsinya dijadikan lembaga perwakilan rakyat.

dewan ingin menindaklanjuti. kalau masukan tersebut ditujukan ke pusat, tentu diutarakan ke pusat. terlalu serta melalui aspirasi untuk pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyatakan, aksi damai tersebut merupakan jenis penyampaian pendapat terlebih mengenai yang dituntut peningkatan kesejahteraan para buruh.

ada tiga yang dituntut yang hendak kami beritahukan pada aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial kepada semua rakyat dengan menyeluruh di 2014, menolak upah miring dan menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing, tuturnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh juga ingin mengatakan yang dituntut untuk pemerintah daerah dengan bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan selama dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran yang tak terpantau juga diproses sesuai ketentuan, terutama mengenai sengketa diantara pekerja dengan pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja lainnya, katanya.