Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan juga warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni supaya menjalankan dialog untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan mencari Jawaban pasling baik bersama agar berbagai jumlah properti negara di lingkungan tni, terutama kompleks berland, kata juru bicara masyarakat donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.

ia menyampaikan, dalam 14 mei 2013 ingin terserah adalah hari berdarah terhadap kurang lebih 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dalam komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, pada tanggal itu rumah mereka hendak digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah serta diskusi tak terpengaruh sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) tentang pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, adalah kompleks bersejarah selama mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tak ada gangguan apa saja dan dialami warga komplek berland hingga di 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah dan shock penduduk, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa dalam situ.

untuk itu, kata dia, penduduk berland yang serta tergabung pada aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan demikian yang dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma terhadap ajaran internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum makanya siapa pun di lembaga apa saja, harus tunduk juga patuh pada hukum.

oleh sebab itu, masyarakat berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya secara langsung menyelesaikan semua jumlah serta serta sengketa rumah negara dengan nasional.

warga serta meminta panglima tni untuk menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, katanya, menyewa panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.