Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis terhadap andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif melalui majelis supaya mendatangkan putusan pada perkara ini, juga sidang ingin ditunda sampai 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, di bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap supaya mendatangkan putusan, dan mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf supaya rekan pers dan sudah hadir di sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa pada sebuah persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi," kata dia.

dia sangat berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa serta masuk selama masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, maka tersebut dianggap tak adil mengingat putusan tersebut mesti dua pertiga daripada tuntutan.

"tidak pas melalui ketentuan hukum dan putusan pada bawah Satu tahun itu harus digarap penuh tak banyak revisi ataupun apa pun dan," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban selama perkara dan kini telah terpercaya menjadi istri andhika, mengaku tidak terima melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu berlalu.

"saya inginnya seluruh segera selesai dan segera diputuskan, maka tak ada dulu keuntungan yang merepotkan seperti ini," tutur dia.